Transaksi di Minimarket, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Transaksi di Minimarket, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (10/10/21). “Tersangka berinisial YF alias Jo (36) merupakan warga Kecamatan Purwasari,â€ kata Kapolres Karawang, Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setiaji kepada wartawan, Senin (18/10/21). Aji mengatakan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Unit 2 dengan mengenai seseorang yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Saat dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 08.00 wib di depan Indomaret samping RSUD Karawang. Pas sedang menunggu pembeli,â€ jelas Aji. Menurut Aji, tersangka sudah lama menjadi incaran personilnya. Setelah petunjuk terkumpul, kemudian melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku. “Kami amankan 33 paket sabu kecil , dan 5 paket sabu ukuran 5 gram. Total semuanya ada 60 gram sabu berikut timbangan elektrik,â€ ungkapnya. Lanjut Aji, selain barang bukti sabu, juga menyita satu buah timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk menimbang atau mengukur paket sabu yang akan dijualnya serta handphone. Personelnya mengaku masih mengincar satu orang lagi, yang menjadi atasan tersangka, yang saat ini masih dalam perburuan. “Ada DPO satu lagi Aris alias Cimot yang jadi pemasok sabu kepada tersangka Jo,â€ ungkapnya. Atas temuan barangbukti sabu seberat total 60 gram, lanjut Andi, pelaku terancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana paling singkat enam tahun, dan maksimal seumur hidup,â€ pungkasnya. (rie/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: